![]() |
| Sumber : Google, Ilustrasi Persiapan Usaha |
Seorang calon wirausaha harus mempersiapkan pendirian usaha adalah hal yang sangat penting sebelum kita melakukan usaha. Seseorang yang akan mendirikan usaha harus memiliki persiapan yang matang supaya usahanya berjalan dengan baik. Salah satu perencanaan tersebut adalah, menetapkan jenis usaha yang cocok dan menguntungkan. Setelah anda mempunyai keyakinan yang mantang untuk mendirikan usaha tersebut pastinya anda bisa mendirikan usaha tersebut. Perencanaan pendirian usaha bertujuan untuk agar pada saat pelaksanaan usaha tidak menyimpang.
Perencanaan usaha adalah tolak ukur untuk menentukan skala prioritas, mengukur kemampuan usaha. Serta mengukur keberhasilan dan kegagalan suatu usaha yang akan kita jalankan. Dalam merencanakan pendirian usaha seorang calon wirausaha harus memiliki mental yang kuat, keyakinan yang teguh dan persiapan yang matang, selanjutnya mereka dapat melaksanakan usahanya dengan minat dan kemampuannya sehingga usahanya dapat berjalan sesuai keinginan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan juga oleh para calon wirausaha dalam mendirikan suatu usahanya, antara lain :
- Pengurusan Perizinan Usaha, Sebelum mendirikan usaha sebaiknya Anda memahami legalitas dan prosedur-prosedur perizinan usaha supaya di kemudian hari usaha yang kita jalankan tidak menimbulkan masalah yang dampakanya akan merugikan usaha kita. Adapun surat-surat izin yang dibutuhkan untuk seorang calon wirausahawan :Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), SITU dan HO ini bertujuan untuk memita izin kepada warga yang menempati lingkungan sekitar tempat yang akan dijadikan usaha. Supaya tidak ada gangguan dikemudian hari.
- Akta Pendirian Usaha, Akta pendirian usaha ini fungsinya untuk mengesahkan perusahaan, supaya perusahaan diakui secara hukum.
- Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP), SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/ jasa di Indonesia. SIUP dapat diberikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, PT, BUMN, Firma ataupun koprasi.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), NPWP adalah nomer yang diberikan kepada wajib pajak, sebagai sarana administrasi perpajakan atau sebagai tanda pengenalan diri identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP), TDP adalah tanda atau bukti yang resmi bahwa perusahaannya telah melakukan wajib daftar perushaan.
- AMDAL (Analisis Mengenai dampak Lingkungan), AMDAL merupakan kajian tentang dampak besar yang ditimbulkan dari usaha atau kegiatan yang mungkin dapat terjadi terhadap lingkungan hidup dan ekosistem.






This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteMinta tipsnya donk kang biar usaha kita itu cepet berkembang dan bertahan dipasaran. saya tertarik membuka usaha bakmi kang tapi modalnya minim kalo ditambah harus perijinan dulu cost nya bakal makin membengkak kang. Mohon pencerahannya. Regard
ReplyDelete